Sunday, November 16, 2014

PENGINAPAN DEKAT STT TEKSTIL UNTUK KEPENTINGAN WISUDA


Alhamdulilah yaa beberapa mahasiswa sedikit demi sedikit sudah banyak yang sidang, semoga moment tanggal 13 Desember besok akan jadi sejarah yang indah bagi kita semua. Nah ini ada sedikit informasi penginapan untuk orang tua mahasiswa yang rumahnya jauh dari bandung.
1.      Mess Balai besar tekstil (Jalan Ahmad Yani bandung.  No telp: 022 7206214)
2.      Mess balai besar kramik (Jalan Ahmad Yani bandung. No telp: 087821745425)
3.      Hotel Barito Shinta (Jalan WR Supratman no 23. No telp: 022 7217765)
4.      Hotel Sanira Melati (Jalan WR Supratman no 37. No telp: 022 7208480)

1.      Mess Balai besar tekstil
Terdiri dari 2 jenis kamar yaitu isi 3 bed dan 2 bed. Fasilitas: sarapan. Harga kamar isi 2 bed: Rp 150.000,- dan kamar isi 3 bed: Rp 225.000,-. Total kamar terdiri dari 12 kamar.
2.      Mess balai besar kramik
Terdiri dari 1 jenis kamar yaitu isi 2 bed. Fasilitas: AC. Terdiri dari 10 kamar, 5 di bawah, 5 di atas. Harga: 150.000,-, kekurangan:shower mati, tidak termasuk sarapan (cari sendiri
3.      Hotel Barito Shinta
Terdiri dari 3 jenis kamar. Eksekutiv, bisnis dan normal. Kamar normal isi satu bed besar dengan maksimal berisi 4 orang, tapi fasilitas sarapan hanya untuk 2 orang. Harga weekday: Rp 280.000,- dan harga weekend: 315.000. jika ingin lebih dari 4 orang harus tambah ekstra bed
4.      Hotel Sanira Melati
Terdiri dari 4 jenis kamar yaitu standar A (king+single bed),B(king+twin bed),C (king+single bed)dan D(single bed). Satu kamar hanya boleh berisi 2 orang untuk twin bed, kecuali ditambah anak kecil boleh. Standar A: Rp 300.000,-. B: Rp 250.000,-.C: Rp 230.000,-. D: Rp 180.000,- dan ekstra bed jika ingin tambahan dalam satu kamar harganya ditambah Rp 75.000,-
Fasilitas: AC,TV,Hot water, sarapan dan free wifi di lobby


Sekian beberapa rekomendasi penginapan untuk mahasiswa yang mau wisuda di STT Tekstil, semoga bermanfaat J

Thursday, November 13, 2014

Jacquard Weaving (Soji Muramatsu)

JAQUARD MACHINE

Sumber      : Muramatsu, Soji.1958.Jacquard Weaving.Murata Textile machine Co., Ltd:                        Kyoto,Jepang.

A.    Single lift Jaquard Machine
This is a quite ordinary type of jaquard and the mechanism is simple. In most cases, one warp end and in a figure repeat is controlled by one hook and the sheed formed is either the over-shed or the center shed
a.       Single lift cylinder over shed Jaquard Machine
In this type of jaquard, the hook-board is fixed and the hooks are moved only by the knives.
The warp ends, when the knives rise, are raised from the warp line and form the over shed according to the weaves. After the picks pass through, they must return to the warp line
Advantages
1.)    The shedding motion is simple
2.)    Warp ends are loaded with large tension during the shedding motion and thus woven fabrics with tight yarns are possible to produce.
Disadvantage
1.)    Half turning of crank shaft is not smooth on account of the closing of the shed, and the loom is loaded unevenly during the driving.
2.)    As it takes much time for  the shedding motion, high speed driving can not be employed.
3.)    During one revolution of crank shaft, the ratio of time for shedding much larger than that for the passage of shuttle, therefore this type of machine is not fit for looms of large width
4.)    Warp ends being strained in shedding, are easily torn.


b.      Single lift single silinder center shed Jaquard Machine
The knife box and the hook board move up and downward oppositely at the same time and thus two reverse directions of motion work on the hooks. Therefore some warp and the center shed is formed. The moving distance of warp ends for center shedding is about half in comparison with the over shed, and there are , besides, following advantages and disadvantages with this type of machine. However, this is a far more improved type than the over shed type of  jacquard machine.
Advantages
1.)    In shedding, the strain on the warp ends is small and very few are broken
2.)    Warp ends ascend and descend at the same time and according to the compensating principle motive power can be saved and still more, the uneven load on the loom is small
Disadvantage
1.)    The lingoes sway increasingly
2.)    Reed marks are often seen on the fabric
B.     Double lift jaquard machine
This type of machine, which control one warp end by two hooks, is equpped with two groups of knive which ascend and descend alternately. This works the above mentioned hooks, and the knives are so designed that one is at the top while the other is at the bottom. When the shedding motion commences, the lower knifes move upward and the upper ones move downward and meet in the middle of their course and they are replaced completely. Therefore these warp ends placed at the top or the bottom of the shed are moved respectively at the same time as the shedding motion begins.
In other words those warp ends which rest at the top of the shed, according to the descent of the upper knife, descent around the middle of the shed, and
1.)    The warp ends which need not to be raised in the following pick, as the lower hooks are not hung on the knife by pushing of the card paper, therefore the warp ends decent to the bottom rest line
2.)    The warp ends which need be raised in the following pick,as the lower hooks, are also hung on the knife till they reach the top of the shed, where the so-called semi-opened shed is formed
On the other hand, those warp ends rested at the bottom of the shed are raised around the center of the shed as the lower hooks ascend, but in case the hooks not being raised, they remain at the bottom,
They are two kinds of this types of machine, double lift single silinder and double lift double silinder jaquard machine. Both of which are good and weak in the followings:
Advantage:
1.)    The revolutions per minute of loom can be increased
2.)    As the time for the biggest shed is long, so the adjusment of picking is easy
3.)    The uneven load on the loom is small and the loom running is smooth
Disadvantage
As the warp ends are separated into two sheets, the warp tension is not even in shedding
a.       Double lift single silinder jacquard machine
There are two kinds of these machine, one has double the number of hooks with needles compared with the single lift jacquard machine and the other with the double number of hooks only.
Fig 16 is one of the latter type and the combination of hooks, needle and warp yarns are as follows:
Needle number
Hook number
Warp number
1
1 – 2
1
2
3 – 4
2
3
5 – 6
3
4
7 – 8
4
5
9 – 10
5
6
11 – 12
6
7
13 – 14
7
8
15 – 16
8

There are two kinds of knives, X and Y the former controls the odd numbered hooks and the latter, the even numbered ones. They move up and downwards alternately at every picking. Cylinder M as shown in the figure, approaches closely when the two kinds of knife situated at the top and bottom of the shed, and the cards contact with the needles thus one piece of card is used for every one pick
b.      Double lift double cylinder Jacquard machine
This machine seems to be like jaquard machine that is contructed with 2 sets of single acting jacquard which were fitted on a single jacquard framing. So they have 2 sets of cylinder, needles and hook and 2 sets of card are passed around the 2 cylinder respectively, the odd number cards are passed around the 2 cylinders respectively, the odd number cards hung around one cylinder, and the even numbered on the other , at every pick the cylinder move alternately.
Advantages
1.)    The hook recive less strain than in the case of the single cylinder machine
2.)    On high speed running, the cylinder beat againts the needles smoothly, smoother than the single cylinder machine
Disadvantages
The double cylinder machine has some unfortunate chances of defects on the cloth when both cyilinder would miss their regular acting order.
c.       Springless double lift double cylinder Jacquard machine
The ordinary ajcquard machine has a spring box, but the springless double lift double cylinder has none. Accordingly the hooks return motion will be done by itself by their own elasticity
In the figure 19 A, iron rods P are arranged side by side among the rows of pairs of hooks and they act as folcrum of the hook when they are pushed by needles.
When the needle manipulates a pair of hook, 2 knives X and Y are raised and lowered alternately, so that the knives move the warp the same as in the case of double cylinder machine and makes semi open shed.
  
C.     Cross Border Jacquard machine
It is used in manufacturing fabrics with figuresd border as handkechief or table cloth of fabric with skipped figures, being aimed at saving cards and high productivity. This machine equipped with two cylinders, one cylinder is used to figures on the ground part and the other for the border of fabrics. In other case the same (2 cylinder) are used for figures and the ground weaves.
Fig 20 shows one of this type machine based upon the double lift single cylinder Jacquard machine, where M and N stand for two cylinders, A for ordinary kind of needle s, E is auxilliary needles. Those two kind of needles are connected with vertical pins F. Needle E are not equipped for springs at their ends, but are pushed successively towards cylinder N by the spring of A by way of F.

D.    Veldol Jacquard machine
This new type jacquard machine and has finest needle pitch, in which the needle are arranged in zig zag line, moreover cotinous roll of paper are used for the card, therefore this small type machine can weave large figured cloth.
As shown in fig. 23 there are provided two kinds of hooks and needles H, h and N,n. And a endless cards paper is hung on the circular cylinder C, and that the perforated paper passed through between the cylinder and guide bar and the paper is moved forward by the action of cylinder rotation . auxiliary needles terminate at right end with a small head.
There are angle pieces “a”, which are oscillated laterally, when angled pieces are moved to the right , they push the corresponding needle N to the right, then the hooks  H are departed from knife edge.

The veldol Jacquard machine has many advantages, that making saving the cards and the lacing time mostly, the smooth running card can be get. However they have some disadvantags, the card  can not be mended when the card is miss cut, and the machine controlling is difficult and skillness is required for mastering the Jacquard machine, so that they are not worling at japan, generraly.




Sunday, November 9, 2014

Teknik Anyaman Tapestry

Tugas minggu ini adalah membuat tapestri, lamanya 1 bulan. Apa itu tapestri? check this out:

Tapestry is traditionally  a type of weaving in which the weft yarns completely cover the warps, unlike other weaving techniques in which both warp and weft show.”
“Tapestry is a variation of plain weave. It is based on the use of alternate warp threads and an offbalanced distribution of warp and weft”. (Redman, Jane, 1976)

Corak anyaman pada kain taspestry  dibentuk oleh anyaman yang saling mengikat (interlocking) antara lusi dan pakan. (Jane Redman, 1976)
qPada kainya, kerapatan pakan lebih rapat dan menutupi seluruh bagian benang lusi. (Jane Redman, 1976)qDistribusi benang lusi dan pakan pada kain tidak merata. (Jane Redman, 1976)qLetak benang-benang lusi berjauhan dibanding benang-benang pakan.qBenang pakan menutupi benang lusi pada kedua permukaan kain, menghasikan efek-efek rib.qFungsi utama tapestry adalah sebagai wall hanging.

Teknik Tapestri
1. Straight Slits
Slit adalah ruang diantara dua warna benang yang tidak saling mengikat atau dikaitkan satu sama lain. Slit ini bisa lurus atau diagonal. Slit lurus digunakan untuk membuat bentuk-bentuk corak vertikal, kotak atau segi empat.
2. Diagonal slits 
Diagonal slits  dibentuk secara bertahap ke sisi kanan dan atau ke sisi kiri ketika benang pakan dianyamankan dengan benang-benang lusi. Benang pakan yang satu  dianyaman melebihi satu lusi dan pakan satunya lagi dianyamankan mundur satu lusi.
3. Lonzenges
Teknik ini banyak digunakan untuk membuat bentuk-bentuk geometri, kotak, segi tida, bentuk diamon, bulat dan oval. Bentuk-bentuk melengkung  dan lonzeges dapat dibuat dengan menekuk dan mendorong benang-benang  pakan lebih melebar atau menyempit dengan jari-jari Anda.
4. Interlocking Weft Threads
Benang-benang pakan saling mengikat satu sama lain  di bagian lusi tertentu, baik ke arah vertikal maupun diagonal. Benang-benang pakan disisipkan ke dalam mulut lusi dari arah yang berlawanan, berbalik (loop around) pada titik temu ke arah sisi asal atau pada bagian kelompok warnanya dengan anyaman berbalikan dengan sebelumnya. Metoda ini cocok untuk tenunan garis-garis dan bentuk-bentuk corak tenunan sederhana.
5. Interlocking Over Warp Threads
Pada metoda ini benang-benang pakan yang  berbeda disisipkan  melewati benang-benang lusi,  dan kembali lagi ke sisi awal tetapi tidak saling mengikat. Strukturnya dapat dibentuk secara vertikal atau diagonal. Satu helai pakan disisipkan ke tengah, berbelok menganyam balik benang lusi pada  mulut lusi berikutnya. Satu helai benang pakan  dihapannya disisipkan ke tengah dan berbalik pada titik benang lusi yang sama dan kembali ke posisi awal penyisipannya.
6. Hatching
Hatching adalah membentuk corak garis-garis horizontal di bagian-bagian warna yang solid dan di bagian-bagian corak yang terjadi pencampuran warna benang. Benang pakan disisipkan ke dalam benang-benang lusi pada bagian warna yang sama, berbelok dianyamkan kembali pada mulut lusi yang berbeda, kembali ke kelompok warnanya.
7. Hachures
Hachures adalah bentuk-bentuk menyerupai lidah api, alternatif  garis-garis, memiliki fungsi sama memecah bagian-bagian  warna solid. Hachures bisa dibentuk teratur maupun tidak teratur
8. Outlining
Untuk membuat bentuk segi tiga, menganyam garis diagonal dalam anyaman polos pada batas-batas  (contour)  corak dengan menggunakan benang-benang yang berbeda atau lebih kasar. Benang-benang pakan outlining efektif  untuk membuat outlining  bentuk-bentuk oval atau lonzege dan menekankan pada kontur.

Friday, November 7, 2014

Kuis Hukum Ketenagakerjaan

1.  Apa yang dimaksud dengan ketenagakerjaan dan hukum ketenagakerjaan?
Pengertian Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
NEH van Asveld menegaskan bahwa Pengertian Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja.

Menurut Molenaar Pengertian Hukum Ketenagakerjaan ialah bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan buruh dan antara buruh dan penguasa.
Soetiksno memberikan pendapat mengenai Pengertian Hukum Ketenagakerjaan merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut.
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan menurut Prof. Imam soepomo diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
2.       Ada 4 syarat perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH perdata dan UU 13 Ketenagakerjaan, coba sebutkan!
1.)    Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut.
a)    Paksaan (dwang, duress)
b)   Penipuan (bedrog, fraud)
c)    Kesilapan (dwaling, mistake)
Sebagaimana pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
2.)     Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUH Perdata, yaitu
a)    Orang-orang yang belum dewasa
b)   Mereka yang berada dibawah pengampuan
c)    Wanita yang bersuami. Ketentuan ini dihapus dengan berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Karena pasal 31 Undang-Undang ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.
3.)    Obyek / Perihal tertentu
Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata.
Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa
“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”
Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa
“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya
Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitung”
4.)    Kausa yang diperbolehkan / halal / legal
Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan / ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.


3.       Apakah yang dimaksud dengan PKWT (Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu) atau lazim disebut pekerja kontrak dan apakah yang dimaksud PKWTT (Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu). Apakah yang membedakan karyawan tetap dan karyawan kontrak? Berapa lama masa kontrak yang diperbolehkan oleh undang- undang?
PKWT
Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan, yang sekali selesai/bersifat sementara
Selesai paling lama 3 tahun
Bersifat musiman
Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, produk tambahan dalam percobaan.
Perpanjangan:
Dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Perpanjangan didahului pemberitahuan 7 hari sebelumnya.
Pembaruan:
Setelah berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan hanya 1 kali paling lama 2 tahun. Pembaruan dilakukan 30 hari setelah berakhirnya PKWT.
PKWTT
Dapat mensyaratkan masa percobaan 3 bulan
dalam masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum
Perjanjian kerja berakhir jika:
1.)    Pekerja meninggal dunia
2.)    Berakhirnya jangka waktu perj. Kerja
3.)    Putusan pengadilan/putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
4.)    Adanya keadaan/kejadian tertentu yang tercantum dlm Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.

4.       Apakah dalam UU ketenagakerjaan No 13 2003 sudah diatur mengenai outsorcing? Apa keuntungan bagi perusahaan yang menggunakan outsorcing? Mengapa banyak pihak terutama pekerja dan serikat pekerja menolak sistem outsorcing dan kontrak?
5.       Apakah yang dimaksud PKB dan apa maksud tujuan dibuatnya PKB?
A.      Perjanjian kerja bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. (Pasal 123)
B.      Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara SP / SB atau beberapa SP / SB yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
(Pasal 1, point 2, Kepmenakertrans No.48/2004)
C.      Perjanjian Kerja Bersama yaitu perjanjian yg merupakan hasil perundingan antara SP/SB yg memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah


Masa berlaku  PKB :
(1) Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peratuaran perundang-undangan yang berlaku apabilabertentangan maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Perjanjian kerja bersama berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut.
Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selanjutnya didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

6.       Apa yang dimaksud UMK?
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.

-          Apa yang menjadi acuan penentua upah minimum si duatu daerah?
penentua upah minimum si duatu daerah berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi atau Kab/Kota) dengan mempertimbangkan; kebutuhan hidup pekerja, indeks harga konsumen, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dsbnya.

-          Apakah perusahaan wajib memberikan upah minimum kepada pekerja?
Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

-          Apakah pengusaha boleh memotong upah pekerja?
Jika pengusaha tidak mampu membayar sesuai ketentuan upah minimum, apakah pekerja berhak menuntut pemenuhannya?

Jawaban 1
Beberapa praktisi beranggapan bahwa upah tidak boleh diturunkan/dikurangi karena berpegang pada konteks secara harfiah/eksplisit dalam Ps. 17 KEPMENAKER No. 1 Thn 1999 yang menyebutkan bahwa “Pengusaha yang telah memberikan upah yang lebih tinggi daripada upah minimum yang berlaku, dilarang menurunkan/mengurangi upah.” Namun dalam konteks pasal tersebut ada makna implisitnya yang harus dicermati, yaitu tidak boleh menurunkan upah lebih kecil daripada upah minimum yang berlaku. Jika berpegang pada makna tersebut maka bisa diartikan bahwa upah bisa saja turun selama ada dasarnya. Berikut hal-hal yang mendasari upah dapat diturunkan/dikurangi:

1. Dasar filosofis atau kondisi sebab - akibat
Unsur utama hubungan industrial adalah adanya pekerjaan, adanya perintah kerja dan adanya upah. Adanya karyawan yg bekerja / berproduksi / KINERJA dan adanya pengusaha yg memberi upah / gaji. Realitas bahwa "KINERJA KARYAWAN" adalah dinamis bisa meningkat dan/atau menurun baik karena faktor lain atau faktor yang disebabkan oleh karyawan tersebut sendiri. Idealnya adanya keseimbangan dinamika antara kinerja dan upah karyawan. Jadi dengan alasan keseimbangan, keadilan, dan menciptakan suasana kompetisi yg sehat, dapat diartikan bahwa "UPAH KARYAWAN JUGA BISA TURUN atau NAIK (Adanya Reward dan Punisment).

2. Alasan aturan
Sebagaimana diutarakan pada Ps. 17 KEPMENAKER No. 1 Thn 1999 adalah dalam konteks UPAH MINIMUM. Dalam konteks lain, ada pemahaman/anjuran dari Menaker yang dituangkan dalam SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 untuk alasan survival dan mencegah PHK massal anjuran pertama adalah "Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat Manajer dan Direktur ; Kalimat ini dengan tegas memperbolehkan upah untuk diturunkan (Apapun levelnya, tetap statusnya adalah karyawan). Jika melihat pada konteks ini, artinya ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh perusahaan yang dijadikan dasar menarik/menurunkan upah. Alasan-alasan yang digunakan pun harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah pengertian tentang upah. Pada Ps. 1 PP No. 08 Thn 1981 Ttg Perlindungan Upah dijelaskan bahwa:

“Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya”.

Kemudian dijelaskan pada Ps. 54 (1) UU No. 13/2003 Ttg Ketenagakerjaan bahwa upah adalah bagian dari perjanjian kerja.

Perjanjian kerja adalah salah satu produk hukum yang sah. Syarat sahnya perjanjian secara umum diatur dalam Pasal 1320 BW (KUHPerdata) adalah:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal/legal.

Dari syarat-syarat yang ada dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu Syarat Subyektif serta Syarat Obyektif. Kesepakatan serta Kecakapan merupakan syarat Subyektif, sehingga jika hal ini tidak dipenuhi maka perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan. Sedangkan suatu hal tertentu serta sebab yang halal merupakan syarat obyektif, sehingga jika hal ini tidak dipenuhi maka perjanjian yang telah dibuat batal demi hukum.

Aspek berikut yang perlu dipahami adalah pengertian dari “Perjanjian”. Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum Perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.

Perikatan adalah suatu hubungan hukum diantara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya itu berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut dinamakan kreditur (si berpiutang), sedangkan pihak lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu dinamakan debitur (si berhutang).

Suatu perikatan bisa timbul baik karena perjanjian maupun karena Undang-Undang (UU). Dalam suatu perjanjian, para pihak yang menandatanganinya sengaja menghendaki adanya hubungan hukum diantara mereka – menghendaki adanya perikatan. Motivasi tindakan para pihak adalah untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang akan mengatur hubungan mereka, sehingga inisiatif munculnya hak dan kewajiban perikatan itu ada pada mereka sendiri. Beda halnya dengan perikatan yang bersumber pada UU, dimana hak dan kewajiban yang muncul bukan merupakan motivasi para pihak melainkan karena UU yang mengaturnya demikian. Dalam hal ini, perjanjian kerja dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang lahir karena motivasi para pihak. Kenapa demikian? Karena perjanjian kerja tersebut dilakukan karena ada keinginan dari para pihak (pengusaha/perusahaan/majikan dan karyawan/pekerja) untuk mengikatkan diri dalam hubungan hukum. Perjanjian dapat diubah sepanjang adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian tersebut.

Merujuk kembali pada Ps. 54 ayat 1 UU No. 13 Thn 2003 tersebut, bahwa upah adalah salah satu komponen dalam perjanjian kerja, apabila kita memandang aspek dari pengertian perjanjian sebagaimana dijelaskan diatas, maka perjanjian dapat diubah apabila ada kesepakatan antara para pihak yang bersangkutan. Jadi, upah yang menjadi salah satu klausul dalam sebuah perjanjian bisa saja diturunkan/dikurangi sepanjang memang ada kesepakatan dari pihak perusahaan/pengusaha dan pihak karyawan. Secara aturan, tidak ada aturan yang jelas dan tegas yang melarang upah diturunkan/dikurangi. Namun demikian, ada dasar-dasar hukum sah yang harus diberikan oleh pihak perusahaan/pengusaha/majikan apabila kebijakan tersebut harus terpaksa dilakukan.
Jawaban 2
Pada prinsipnya dalam hukum ketenagakerjaan tidak melarang perusahaan untuk tidak membayar upah pekerja jika memenuhi ketentuan pasal 93 ayat (1) uu no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (“UUK”). dalam pasal tersebut diatur bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Hal ini merupakan asas yang dianut oleh UUK sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 93 UUK bahwa pada dasarnya semua pekerja yang tidak bekerja tidak dibayar (no work no pay), kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.
Jadi suatu perusahaan dapat tidak membayarkan atau memotong gaji/upah pekerjanya dalam hal pekerja tersebut tidak masuk kerja sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaannya.
Pengecualian dari asas no work no pay terdapat dalam Pasal 93 ayat (2) UUK yang menyatakan bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya dalam hal pekerja sakit, pekerja wanita yang mengalami datang bulan, menikah, mengkhitankan, isteri melahirkan, keguguran kandungan, suami/istri/anak/menantu/mertua atau anggota keluarga yang meninggal dan hal-hal lain yang dapat dilihat di Pasal tersebut.
Mengenai perhitungan besaran potongan upah atau denda karena ketidakhadiran atau karena alasan lainnya diatur di dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja (PK).
Selanjutnya pemotongan upah pekerja tidak boleh melebihi 50 persen dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima dimana hal ini merujuk kepada pasal 24 ayat [1] jo ayat [2] dalam PP No. 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah. Setiap syarat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk mengadakan perhitungan lebih besar daripada yang diperbolehkan adalah batal menurut hukum seperti diterangkan dalam pasal 24 ayat [3] PP No 8 Tahun 1981.
-          Apa saja alasan yang syah bagi pekerja sehingga tetap mendapatkan upah walaupun tidak masuk kerja, apa sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yang sakit/tidak masuk kerja karena alasan yang syah?
Alasan
Setiap pekerja berhak untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun
Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh sendiri sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya.
Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud dibawah ini, dengan ketentuan sbb :
a. Pekerja menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. Menghitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
d. membabtiskan anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
e. Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
f. Suami/Isteri, Orang tua/Mertua atau anak/menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari dan
g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 hari
Pengusaha wajib membayar upah yang biasa dibayarkan kepada buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban negara, jika dalam menjalankan pekerjaan tersebut buruh tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya.
(UU 13/2003, PP 8/1981 & PERMEN 01/1999)





Sanksi
Berikut ini berupa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang sanksi-sanksi atas pelanggaran yang berkaitan dengan upah :

1.)    Bila pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditentukan (sesuai ketentuan pasal 90 ayat I), sanksinya (pasal 185) yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.
2.)    Bila pengusaha tidak membayar upah pekerja/buruh yang tidak melakukan tugas karena alasan-alasan pada pasal 93 yang seharusnya pengusaha wajib membayarnya, sanksinya (pasal 186) yaitu pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta paling banyak Rp. 400 juta.
3.)    Bila pengusaha tidak membayar upah pekerja untuk kerja lembur sesuai ketentuan pasal 78 maka sanksinya (pasal 187) yaitu pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta dan paling banyak Rp. 100 juta.
4.)    Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pesangon pekerja karena mencapai usia pensiun sesuai ketentuan pasal 167 ayat 5 maka sanksinya adalah (pasal 184) pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta,- dan paling banyak Rp. 500 juta,-.
5.)     pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yaitu upah lembur sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2 dan upah kerja lembur pada hari libur resmi sesuai ketentuan pasal 85 ayat 3 maka sanksinya (pasal 187) yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun dan /atau denda paling sedikit Rp. 10 juta,- dan paling banyak Rp. 100 juta,-.
6.)    Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yang mengambil istirahat karena cuti sesuai ketentuan pasal 78 ayat 1 maka sanksinya mengikuti ketentuan pasal 187 yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta,- dan paling banyak Rp. 100 juta,-.
7.)    Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja karena cuti melahirkan dan cuti keguguran sesuai ketentuan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 maka sanksinya mengikuti ketentuan pasal 185 yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta,- dan paling banyak Rp. 400 juta,-

7.       Apa yang dimaksud BPJS. Program BPJS meliputi apa saja? Apakah semua karyawan berhak menuntut BPJS? Termasuk karyawan kontrak siapakah yang menanggung jaminan kecelakaan terhadap karyawan yang masuk program BPJS? Siapa yang menanggung iuran JKK,JKM dan berapa iurannya?

BPJS adalah salah satu bentuk perlindungan sosial suatu perlindungan bagi tenaga kerja/karyawan dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti berkurang atau hilangnya penghasilan dan berupa pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan, meninggal,dan hari tua.